WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menuding Komnas HAM bekerja untuk Polri.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut tudingan tanpa bukti bisa jadi pidana fitnah.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Kalau dia ngomong Komnas HAM bekerja untuk Polri tanpa bukti yang kuat malah bisa jadi pidana fitnah. Orang hukum jangan sembarangan menuding," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan Komnas HAM saat ini sedang bekerja menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J.
Sehingga, kata dia, tidak tepat memberikan penilaian saat ini.
Baca Juga:
Ayah dan Adik Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Mengadu ke Komisi III DPR
"Saya fikir tidak pada tempatnya melakukan penilaian terhadap Komnas HAM saat mereka belum selesai bekerja," kata dia.
Selain itu, Habiburokhman meminta agar berbagai pihak tidak memaksa Komnas HAM mengikuti spekulasi.
Seperti, mengenai tempat kejadian atau locus delicti kasus Brigadir J itu.
"Jangan juga paksa Komnas HAM mengikuti spekulasi-spekulasi sepihak seperti locus delicti di Magelang atau perjalanan," kata dia.
"Kalau ada keterangan Komnas HAN soal apa yang terlihat dalam rekaman CCTV kan tinggal kita lihat dan check bersama CCTV-nya. Jadi jangan buru-buru diskreditkan Komnas HAM," kata dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman meminta Komnas HAM bekerja berdasarkan bukti-bukti.
Dia berharap Komnas HAM tidak terpengaruh dengan tudingan-tudingan.
"Saya minta Komnas HAM tegak lurus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, jangan terpengaruh dengan tudingan miring yang tidak ilmiah," katanya. [rsy]