WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mencabut kuasa atas pengacara Andi Ahmad Nur Darwin.
Hal itu diketahui saat majelis hakim mengonfirmasi kepada Tom Lembong dalam sidang hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Saksi Tom Lembong, Hakim Larang Disiarkan Langsung
"Sebentar mohon maaf ya, ada lupa yang mesti kami konfirmasi pada terdakwa. Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan. Kami tanyakan benar ya? Ini saudara tanda tangan?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4).
"Benar Yang Mulia," jawab Tom.
Pencabutan kuasa dilakukan untuk dua orang atas nama Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Tom menuturkan pencabutan kuasa merupakan hal yang biasa.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
"Itu saya kira hal biasa ya. Jadi, memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran," kata Tom di sela skors sidang.
Tom mengatakan pencabutan itu semata-mata untuk mengurangi firma hukum yang saat ini ia libatkan yakni dua firma hukum.
"Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan gitu. Ya kadang-kadang kita kurangin saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi ya," kata Tom.