“Kalau ada postingan negatif, kemudian yang komen bisa sampai 10.000, 7.000, ya berarti, kan, itu ternyata enggak semuanya orang,” kata Marcella.
Ia menambahkan bahwa sebagian komentar tersebut diyakininya digerakkan oleh mesin atau akun otomatis, bukan reaksi alami publik.
Baca Juga:
KPK Bongkar Tarif Caperdes di Pati: Dipatok Rp150 Juta Lalu Dinaikkan Lagi
“Ada juga yang komputer, ada juga buzzer,” ujarnya.
Meski demikian, Marcella menolak istilah kontra-intelijen dan social media operation yang tercantum dalam BAP sebagai bahasa yang ia gunakan sendiri.
Ia mengklaim terminologi teknis tersebut berasal dari penyidik atau pihak penyedia jasa buzzer.
Baca Juga:
Skema Dugaan Pemerasan di Balik CSR Pemkot Madiun: Izin Keluar, Uang Masuk
Persidangan juga membuka peran Tian Bahtiar yang disebut tidak hanya menjabat sebagai direktur pemberitaan televisi swasta, tetapi juga bertindak sebagai konsultan media berbayar.
Marcella menyebut Tian menerima bayaran bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta untuk setiap tautan berita.
Skema itu dimaksudkan agar pemberitaan yang menonjolkan fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa dapat tayang di berbagai media daring.