WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Tipikor ketika seorang pengacara mengakui aliran dana ratusan juta rupiah per bulan untuk menggerakkan pendengung media sosial demi meredam badai opini publik yang menghantam klien korupsi timah kelas kakap.
Pengacara yang kini berstatus terdakwa kasus suap hakim, Marcella Santoso, disebut membayar jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta per bulan untuk membela Harvey Moeis yang terseret perkara tata kelola timah.
Baca Juga:
KPK Bongkar Tarif Caperdes di Pati: Dipatok Rp150 Juta Lalu Dinaikkan Lagi
“Pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan, dengan harga yang disepakati selama satu bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000,” ujar jaksa saat membacakan berita acara pemeriksaan yang kemudian dibenarkan Marcella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Marcella hadir di persidangan sebagai saksi bagi terdakwa advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Cyber Army Adhiya Muzakki, dalam perkara suap pengurusan vonis lepas minyak mentah.
Nama Adhiya Muzakki yang disebut dalam kesaksian itu dikenal luas sebagai bos buzzer yang diduga mengendalikan operasi pendengung di ruang digital.
Baca Juga:
Skema Dugaan Pemerasan di Balik CSR Pemkot Madiun: Izin Keluar, Uang Masuk
Pengakuan soal pembayaran buzzer itu muncul setelah jaksa penuntut umum mengonfrontasi Marcella dengan bukti percakapan digital dan BAP yang memuat kesepakatan kerja sama dengan Adhiya.
Di hadapan majelis hakim, Marcella tidak membantah adanya pengeluaran dana ratusan juta rupiah tersebut.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil karena kliennya, Harvey Moeis, berada dalam tekanan berat akibat serangan komentar negatif yang masif di Instagram, TikTok, dan X.