Dono menuturkan pembayaran setoran bulanan dengan total angka mencapai Rp145 juta itu dilakukan melalui rekening Istrinya Novira Diwanta.
Di sisi lain, ketika ditanya Jaksa alasan mau memberikan setoran uang bulanan itu, Dono mengklaim lantaran terpaksa dan dalam kondisi tertekan.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Terlebih, kata dia, permintaan setoran bulanan itu diminta oleh pengawas Rutan KPK.
"Sekali lagi, saya ini kan pada kondisi yang tertekan, pada kondisi yang harus berpikir, konsentrasi menghadapi masalah hukum. Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar pak, saya tidak ada pilihan," ungkap Dono.
"Yang minta adalah yang mengawasi, yang mengawasi kami gitu. Maka enggak ada pilihan buat saya kalau tidak memenuhi itu," sambungnya.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.
Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.