WahanaNews.co | Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah sepakat masa kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang akan menjadi 75 hari. Kesepakatan ini diambil setelah melakukan rapat konsinyering bersama, Jumat (12/5/2022) lalu.
Keputusan dipercepatnya masa kampanye yang semula diusulkan oleh KPU yakni 90 hari menjadi 75 hari dinilai terlalu singkat oleh para pengamat politik.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Dosen Fakulas Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana menjelaskan, jika idealnya masa kampanye pada pemilu 2024 mendatang adalah 90 hari, tidak secepat 75 hari.
"KPU tentu memiliki pertimbangan yang sudah matang berdasarkan pengalaman sebelumnya terkait durasi distribusi logistik dan juga menyelesaian sengketa di Mahkamah Konsitusi," ujar Aditya saat dihubungi WahanaNews.co via whatsapp, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, jika dari pihak pemerintah bisa membantu untuk mempermudah distribusi logistik, dan lembaga Mahkamah Konstitusi juga bersepakat mengenai percepatan masa kampanye, tentu akan semakin bisa dicapai dengan waktu yang sudah disepakati bersama.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Kalau seandainya pihak pemerintah dapat membantu dari sisi regulasi untuk mempermudah distribusi logistik dan juga lembaga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi dapat bersepakat terkait percepatan hari kampanye yang dimaksud (75 hari), tentu akan mudah tercapai," paparnya.
Ia menilai, seharusnya sudah tidak ada lagi polemik kembali soal durasi waktu kampanye yang dipercepat, karena sudah sesuai dengan kesepakatan politik bersama.
"Saya pikir, kalau memang sudah kesepakatan politik, harusnya segera ditetapkan sebagai keputusan politik. Sehingga tidak ada polemik kembali soal durasi waktu kampanye yang dimaksud," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.