WahanaNews.co, Jakarta – Terkait penguatan Direktorat Siber di Kepolisian, sejumlah pengamat Kepolisian menilai saat ini memang diperlukan. Namun, unit tersebut tidak perlu dipimpin oleh jenderal atau perwira tinggi bintang tiga atau berpangkat komisaris jenderal (komjen).
Usulan agar direktorat siber Polri dipimpin jenderal polisi bintang tiga sebelumnya disampaikan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Pemilihan Presiden (Pilpres) ketiga pada Minggu (7/1/2024).
Baca Juga:
Video Pribadi Diancam Disebar, Minta Rp300 Juta Selebritis Ria Ricis Lapor Polisi
Di situ, Ganjar menilai bahwa soal pengamanan siber di kepolisian harus dipimpin oleh seorang jenderal berpangkat bintang tiga.
"Bahkan kemudian pengamanan di kepolisian, saya kira perlu siber institution yang dipimpin oleh jenderal bintang 3," kata Ganjar dalam debat.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpandangan, penguatan unit siber Polri memang diperlukan.
Baca Juga:
Relawan Prabowo Pasukan 08 Bisa Lacak Alamat Warga, Gerindra Buka Suara
Hal itu seiring dengan semakin kompleksnya ruang lingkup kejahatan yang terjadi, meliputi ruang, waktu, bahkan lokasi kejahatan yang bisa terjadi di mana saja.
Namun, Bambang tak setuju bila unit siber dipimpin jenderal bintang tiga. “Cukup bintang dua dulu. Bukan bintang satu seperti saat ini. Sama seperti Kakorlantas, Kakorbinmas dan lain-lain,” ucap Bambang saat dihubungi, Senin (8/1/2024) mengutip Kompas.com.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menjadi salah satu direktorat yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dirtipidsiber saat ini dipimpin oleh Brigjen Himawan Bayu Aji.
Hal senada disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. "Belum saatnya ya, menurut saya ya, kalau mau ditingkatkan paling juga adalah setingkat Divisi Siber, bintang dua. Jadi bukan bintang tiga, paling bintang dua," ujar Sugeng.
Dia menambahkan, jika Direktorat Siber ingin ditingkatkan menjadi satuan baru, maka perlu dikaji lebih jauh soal tugas dan fungsi satuan tersebut.
Sebab, menurut Sugeng, jika Direktorat Siber dinaikkan menjadi satuan baru harus memiliki kekhususan tugas dan fungsi yang tidak tumpang tindih dengan satuan lain di Polri, seperti Bareskrim.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpandangan penguatan Direktorat Siber cukup dilakukan di tingkat kepolisian daerah (polda).
Sebab, saat ini penanganan kasus siber di tingkat polda masih diurus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Padahal, menurut Poengky, permasalahan terkait kasus siber bisa semakin meningkat di masa depan.
“Direktorat Siber memang perlu dikuatkan, terutama di level Polda agar berdiri sendiri,” kata Poengky saat dikonfirmasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]