WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan platform dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengamati kegiatan kampanye di media sosial (medsos) selama masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang Pemilu, yang berlangsung mulai hari ini, Minggu (11/2/2024), hingga Selasa (13/2/2024), adalah periode yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Kami sudah bekerja sama dengan platform, tapi khususnya untuk hoaks dan juga pelanggaran kampanye hitam dan lain-lain, fitnah, suku agama ras itu kami sedang bekerja sama dengan platform dan Kominfo," kata Bagja dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Bawaslu RI, Minggu sore.
Walaupun demikian, ia mengakui bahwa mengawasi kampanye di media sosial merupakan tugas yang sulit.
Meski demikian, Bagja tidak menjelaskan secara rinci di mana letak kesulitan dalam memantau kampanye yang berlangsung di platform-media sosial tersebut.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Ketua Bawaslu juga mengakui keterbatasan lembaganya dalam melakukan pemantauan di media sosial.
"Oleh sebab itu, kami akan meningkatkan kerja sama lagi dengan teman-teman Kominfo khusus pengawasan, karena teman-teman Kominfo punya kemampuan dan kewenangan pengawasan di media sosial yang beredar," tutur dia.
Bagja menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan akademisi dalam hal pemantauan media sosial di masa tenang.