Menurutnya, sudah ada rektor-rektor yang diajak bekerja sama melakukan pemantauan kampanye di media sosial.
"Kita sedang dengan teman forum rektor kemarin di Muhammadiyah untuk mengerahkan mahasiswanya melakukan proses-proses pemantauan yang terjadi," tutur dia.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Pemilu 2024 telah memasuki fase masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Masa tenang ini dimulai sehari setelah berakhirnya periode kampanye dan berlangsung hingga sehari sebelum hari pemungutan suara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan data terbaru mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Menurut salah satu data yang dirilis, terdapat 21.947 TPS yang berlokasi dekat dengan posko atau rumah tim pemenangan peserta Pemilu 2024.
"21.947 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu," ucap Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Bawaslu, Minggu (11/2/2024) sore.
Rahmat Bagja menyatakan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di dekat posko pemenangan dianggap rawan karena memiliki potensi gangguan.