“Kami mencegah apa pun yang berbau politik uang. Kami akan betul-betul mengawasi hingga 14 Februari nanti,” tutur dia.
Terkait mekanisme patroli pencegahan politik uang, Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI bernama Sakhroji menyebut, pihaknya bakal menggandeng pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Dengan demikian, pencegahan bisa dilakukan dari tingkat paling rendah.
“30.765 PTPS akan ikut membantu Bawaslu DKI untuk mengawasi wilayahnya masing-masing, di TPS-nya masing-masing. Kalau ada dugaan pelanggaran politik uang ataupun dugaan kampanye segera lapor ke jenjang atasannya,” ungkap dia.
Selain itu, PTPS bisa membuat laporan terkait pelanggaran diatas melalui WhatsApp.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Sakhroji mengungkap, Bawaslu DKI memiliki WhatsApp Center yang dijadikan tempat pengaduan saat terjadi pelanggaran Pemilu.
“Semua Bawaslu tingkat kota sudah memiliki WhatsApp Center. Bawaslu DKI juga punya, sudah kami bagikan kepada mereka (PTPS) dan mereka tinggal unggah kalau ada kecurangan,” ucap dia.
Namun, Sakhroji meminta laporan yang masuk ke WhatsApp Center harus benar-benar rinci.