Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," ujar Ari.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK.
Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Pengunduran Diri Firli Bisa Jebak Presiden Jokowi
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memiliki pandangan sendiri terkait pengunduran diri Firli. Yudi menilai surat dari Firli itu bisa menjebak Jokowi jika dikabulkan.
"Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (23/12/23).