Jokowi lewat Kementerian Sekretariat Negara diketahui belum memproses surat pengunduran diri dari Firli. Istana beralasan surat yang dilayangkan Firli pada Senin (18/12) itu hanya memuat pernyataan berhenti bukan mengundurkan diri.
"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," katanya.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Yudi menilai belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli oleh Istana membawa dampak tidak langsung pada penanganan pemerasan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli didesak untuk tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang direncanakan pekan depan.
"Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk koperatif terhadap proses dan tiddak mangkir karean bisa berakibat ditangkap," katanya.
Keputusan dari Setneg itu juga diharapkan bisa membawa angin segar terkait proses pelanggaran etik Firli yang tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi menilai masyarakat menunggu putusan dari Dewas terkait sanksi etik untuk Firli.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
"Masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga marwah KPK," katanya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.