"Karena
putusan PK Mahkamah Agung mengikat semua pihak di mana melalui putusan tersebut
IMB gereja GKI adalah sah dan lokasinya berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman
Yasmin Bogor. Bukan di lokasi lainnya di manapun juga," jelas Bona.
GKI
Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor atas arahan Wali Kota Bogor kala itu, Diani
Budiarto, pada 10 April 2010.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Sejak
saat itu, umat mesti beribadah di jalan dan halaman gereja.
Namun,
karena selalu mendapatkan intimidasi, tempat ibadah dialihkan ke rumah jemaat.
Padahal,
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Ngeagara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut
penyegelan itu.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
Bahkan, MA
juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor, dan menyatakan bahwa IMB milik GKI
Yasmin adalah sah.
Namun, kala
itu, Diani Budiarto justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret
2011.
Diani
mengklaim, penolakannya tersebut berdasarkan adanya pemalsuan tanda
tangan oleh Munir Karta, yang saat itu menjabat sbagai Ketua RT.