1. Menyatakan Tergugat (baca PT FICC) telah dipanggil patut tetapi tidak hadir.
2. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dengan verstek.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat atas dasar alasan efesiensi sejak tanggal 20 Pebruari 2018.
4. Menghukum dengan memerintahkan Tergugat membayar kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja kepada para penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan akumulasi keseluruhan Rp. 3.503.025.609 (tiga miliar lima ratus tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus Sembilan rupiah).
“Putusan Nomor 206/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST Tanggal 18 Oktober 2018 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana surat keterangan Nomor W.10/U1.397.IX.2022.03 tertanggal 30 September 2022. Walaupun sudah bekekuatan hukum tetap tetapi saudara Deramwan Solihin sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik PT FICC tetap tidak mau membayarkan hak-hak mantan karyawannya yang sudah bekerja puluhan tahun,” kata Manganju.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Oleh karenanya, bersama para pekerja yang di PHK, mereka mengadu kepada pemerintah sebagai upaya hukum terakhir, meminta pertanggung jawaban hukum secara pidana kepada Dermawan Solihin dan kawan-kawan.
“Proses pidana diperlukan untuk menghalangi pihak tertentu dalam hal ini saudara Dermawan Solihin, dan kawan-kawan lepas dari tanggung jawab, melarikan diri atau melarikan aset,” kata Manganju. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.