WahanaNews.co | Polisi
menetapkan komisaris dan direktur PT ASA sebagai tersangka penimbun
azithromycin di Jakarta Barat. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka pekan
depan.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
"Untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan
tersangka akan dilaksanakan Selasa (3/8)," kata Wakapolres Metro Jakarta
Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Kedua bos perusahaan itu diumumkan sebagai tersangka hari
ini. Polisi sebelumnya telah memeriksa 23 saksi sebelum penetapan tersangka.
"Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang.
Kemudian ahli ada 5 dari BPOM, Kemenkes, perlindungan konsumen, perdagangan,
dan ahli pidana," terang Teguh.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
Dari pemeriksaan puluhan saksi itu dua tersangka itu
dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penimbunan "obat COVID" itu.
Keduanya dianggap orang yang berperan dalam memerintahkan terjadinya penimbunan
tersebut.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik
distribusi pengiriman ujung sampai akhir kita periksa, sehingga bermuara pada
direktur dan komisaris sebagai pelaku utama. Karena bawah-bawah itu bergerak
atas perintah mereka," ungkap Teguh.