Tersangka Tak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum
melakukan penahanan kepada keduanya. Kanit Reskrim Krimsus Polres Metro Jakarta
Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan penahanan menjadi keputusan subjektif
penyidik.
Baca Juga:
7 Cara Alami Menurunkan Kolesterol Tanpa Obat
Meski belum ditahan polisi memastikan proses hukum kepada
kedua tersangka berlangsung adil. Sejauh ini polisi menilai kedua tersangka itu
bersikap kooperatif.
"(Enggak ditahan), karena sampai saat ini
pemeriksaannya berjalan kooperatif, menaati proses hukum," ujar Fahmi.
Kasus ini bermula dari gudang PT ASA digerebek polisi pada
Senin (12/7). PT ASA, yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun
Azithromycin 500 mg.
Baca Juga:
Hati-hati! Antibiotik Bisa Picu Obesitas dan Gangguan Otak
Polisi menduga PT ASA sengaja menimbun obat agar bisa
menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi
(HET). Kepada polisi kedua tersangka mengaku motif keuntungan bisnis menjadi
alasan melakukan penimbunan obat azithromycin tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya dijerat
mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 5 tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.