"Ini artinya terjadi peningkatan, tapi perlu dipahami bahwa jumlah masyarakat yang ada di sini sangat banyak. Artinya adalah perlu upaya bersama, bukan hanya DJKI saja, tetapi masyarakat, kemudian akademisi, media, itu perlu juga terlibat bersama sebagai kreator, protektor dan utilisaator Kekayaan Intelektual," kata dia.
Dengan optimalisasi kekayaan intelektual, kata dia, Indonesia akan siap melangkah menjadi bangsa yang inovatif dan kompetitif, karena kekayaan intelektual di era digital adalah sumber daya ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.
Baca Juga:
Kemenkumham Yogyakarta Tingkatkan Pendaftaran Perlindungan Kekayaan Intelektual Desain Industri Demi Ekonomi
Kemudian, jika terdaftar, melindungi hasil karya dari pembajakan dan pemalsuan, yang efeknya mendorong pertumbuhan industri kreatif dan teknologi, serta menarik investasi dan juga memperkuat branding bangsa.
"Negara yang unggul dalam mengelola kekayaan intelektual adalah negara yang memimpin masa depan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Notariat (Ikano) Unpad Dr Ranti Fauza Mayana, berpandangan kekayaan intelektual di era transformasi digital ini memberikan peranan yang amat sangat penting, khususnya bagi peningkatan pembangunan ekonomi nasional di suatu negara termasuk Indonesia dan memberikan suatu identitas bagi daya saing.
Baca Juga:
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual UMKM oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo
"Sehingga, amat diperlukan adanya perhargaan terhadap kekayaan intelektual, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan harus ada suatu literasi, edukasi baik itu masyarakat luas maupun pemangku kepentingan agar kekayaan intelektual dapat dioptimalisasikan dalam era ekonomi kreatif," ujarnya.
Peran kenotariatan dalam hal ini, tambah Ranti, cukup krusial, dimulai dari pembuatan akta peralihan kekayaan intelektual, penjaminan kekayaan intelektual, termasuk eksekusi jika terjadi wanprestasi.
"Sehingga sekarang notaris-notaris itu harus sudah aware, harus punya kepedulian, dan harus juga meningkatkan kemampuannya di bidang kekayaan intelektual, supaya betul-betul bisa menjadi elemen yang amat berfungsi dalam penjaminan kekayaan intelektual di era ekonomi kreatif dan transformasi digital," tutur Ranti yang menyebut pihaknya juga sudah memberikan masukan atas revisi UU Hak Cipta.