WahanaNews.co, Jakarta - Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah dokumen terkait klarifikasi atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan dirinya.
"Apa yang saya miliki berkas-berkas, termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN," kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
Aiman juga mengaku heran terkait enam pelaporan atas dirinya ke polisi dalam waktu bersamaan yakni pada 13 November 2023.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini, pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus, kedua saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," ucapnya.
Aiman juga menyebut pernyataannya terkait oknum aparat tak netral merupakan bagian dari kecintaannya terhadap institusi Polri.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
"Saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri, jadi apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap Kepolisian," katanya.
Aiman juga mengaku siap melakukan klarifikasi atas pernyataannya tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Sebelumnya tim kuasa hukum Aiman, Ifdhal Kasim mengatakan, kliennya batal hadir memenuhi panggilan polisi karena masih melengkapi sejumlah berkas administrasi termasuk perihal surat kuasa.
"Kami lagi menyiapkan administrasi. Jadi surat-surat kuasa dari pengacara belum lengkap semua," kata Ifdhal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/12).
Selain menyangkut surat kuasa, kliennya tidak hadir karena berbenturan dengan agenda lain yang sudah terjadwal sejak lama.
Ifdhal juga telah meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menunda proses klarifikasi terhadap kliennya tersebut.
"Beliau tidak bisa hadir hari ini karena ada agenda yang sudah ditentukan. Kita minta ditunda, kita sudah menghubungi Polda," katanya.
Aiman sendiri dilaporkan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]