Menurut hasil investigasi, ke-16 orang tersebut terekam di berbagai titik berbeda serta memiliki interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan dua pelaku utama yang melakukan serangan fisik terhadap Andrie.
Peristiwa penyerangan diketahui terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan kegiatan advokasi publik, termasuk perekaman siniar yang membahas isu remiliterisasi dan uji materi Undang-Undang TNI di kantor YLBHI, Jakarta.
Baca Juga:
YLBHI LBH Bandarlampung Dampingi Warga Tiga Kampung Hadapi Konflik Agraria PT BSA
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti posisi Andrie sebagai anggota Komisi Pencari Fakta yang dalam lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025.
Laporan investigasi tersebut mengungkap sejumlah temuan serius, mulai dari penggunaan kekuatan yang dinilai berlebihan oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil.
Ditekankan oleh koalisi, penyerangan terhadap Andrie tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasinya sebagai pembela hak asasi manusia yang selama ini aktif mengungkap dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga:
Soal TNI Bisa Jadi Penyidik di Revisi KUHAP, Ini Kata Hinca Panjaitan
"Saya cukup kecewa dengan apa yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya.
Ia mendorong agar proses hukum terhadap kasus ini tetap dilakukan melalui pengadilan umum, dengan alasan tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pelimpahan ke penyidik non-pegawai negeri sipil.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.