Ferdy mengaku belum bisa memastikan ada tidaknya dorongan dari penyidik Polresta Bogor Kota agar terjadi perdamaian antara korban dan terlapor hingga terjadi pernikahan.
Hal tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Polda Jabar.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
"Kalau soal apakah ada penyidik yang mengarahkan agar terjadi pernikahan, saya belum bisa pastikan. Tetapi berdasarkan keterangan penyidik, proses perdamaian sampai terjadinya pernikahan itu datang dari mereka, korban dan terlapor," ujarnya.
"Terkait dugaan itu (adanya pelanggaran), sekarang masih dalam proses penyelidikan Propam Polda Jabar, Propam sudah bekerja," tambahnya.
Propam Polda Jabar disebut Ferdy sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap penyidik di Polresta Bogor Kota.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila, Kapolres Ngada Diperiksa Propam
Dia berharap semua pihak bersabar menunggu proses yang dilakukan Propam.
"Kita kan belum pastikan siapa penyidiknya yang diduga mendorong terjadinya perdamaian atau pernikahan, yang jelas kemarin Propam Polda Jabar sudah ada pemeriksaan awal terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus itu, kemudian kanit PPA, kemudian atasan mereka atau mantan Kasat Reskrim-nya ya," kata Ferdy.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan pegawai Kemenkop UKM ini terjadi pada 6 Desember 2019.