Ada empat orang pegawai, dua di antaranya ASN atau PNS yang diduga terlibat tindak pelecehan seksual terhadap korban berinisial ND, yang merupakan pegawai honorer.
Pihak korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor dengan dugaan perbuatan Pasal 286 KUHP.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Polres Solok, Habiburokhman dan Sahroni Minta Propam Dievaluasi
Singkat cerita, mediasi terjadi dan justru pada 13 Maret 2020, korban dan pelaku berinisial ZP malah dinikahkan.
Polisi menyetop kasus itu lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Adapun pada Februari 2020, kedua PNS terduga pelaku menerima hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tahun. Dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi non-job.
Baca Juga:
Polemik Kasus Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa Tujuh Polisi
Terbaru, tim pencari fakta independen kasus ini merekomendasikan hukuman lebih berat terhadap pelaku pemerkosaan.
Selain itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan kasus ini bisa dibuka lagi.
"Kita koreksi Polresta Bogor. Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3? Apalagi hanya dengan nikah pura-pura. Rapat uji perkara khusus di Polhukam 21 November memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," kata Mahfud. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.