WahanaNews.co | Seluruh aset tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang telah disita bakal dijadikan barang bukti dan dibawa ke pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, status seluruh aset tersebut nanti bakal ditentukan dalam persidangan.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
“Jadi seluruh aset yang kita sita, kita masukkan ke dalam barang bukti, disidangkan nanti pengadilan yang menentukan ke mana aset-aset tersebut,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (11/3/2022).
Namun demikian, ia berharap uang para korban nantinya bisa dikembalikan.
“Utamanya demikian (dikembalikan ke korban),” ucapnya.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, uang kerugian investasi ilegal bisa kembali ke korban.
Agus menyarankan para korban bisa mengurusnya dengan membentuk paguyuban.
“Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri lalu tunjuk siapa kuasa hukumnya dan yang menginventarisasi investasi yang sudah mereka lakukan,” tutur Agus dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3).