Jika paguyuban telah terbentuk, lanjut Agus, para korban dapat menuntut ke pengadilan.
Agus mengungkapkan, nantinya keputusan untuk mengembalikan pada korban atau negara aset-aset pelaku investasi itu ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
“Agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini,” paparnya.
Sebelumnya, polisi tengah menyita sejumlah barang milik Indra Kenz terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Beberapa yang sudah disita yakni, mobil Tesla, mobil Ferrari, serta dua rumah mewah di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, juga menyatakan, para kliennya berharap mendapat keadilan dan kembali mendapatkan uangnya kembali.
Para korban juga berharap para mitra aplikasi Binomo bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya.
“Korban hanya meminta keadilan, afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” kata Finsensius saat dihubungi pada 2 Maret 2022. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.