“Aparat penegak hukum harus turun menyelesaikan masalah ini, untuk menindak pihak yang terlibat dan otak pelakunya,” tegas Zainal.
Permasalahan SHM 31 Ceger, lanjut Zainal, berada pada timbulnya AJB Nomor 23/2023, tanggal 4 September 2023, yang dikeluarkan oleh PPAT berinisial E berdasarkan surat kuasa yang diberikan SSN ke HB yang diduga disalahgunakan.
Baca Juga:
Kakantah Kota Surabaya I Didampingi Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan dari Ombusman RI
Kuat dugaan, bila SHM 31 Ceger beralih nama sepihak, patut disinyalir banyak dokumen yang diduga dipalsukan dan melibatkan banyak pihak juga.
“Satgas mafia tanah harus segera membongkar kasus ini,” tegas Zainal, yang sudah sering menyelesaikan kasus sengketa pertanahan ini.
Sementara itu, kuasa hukum SSN, Karsedi didampingi rekannya Rensis Oktaviani Kandouw kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih mengakui tanah berdasarkan sertipikat SHM No. 31 Ceger milik Ibu SSN. Menurutnya, kliennya tidak pernah menjual dan berhadapan dengan PPAT manapun melakukan perjanjian dan jual beli terkait tanah tersebut.
Baca Juga:
Kantah Kota Surabaya I Terima Kunjungan Study Tiru dari Kantah Kabupaten Pamekasan
“Jadi, kalapun ada Kuasa Jual, tidak mungkin ada 2 (dua), apalagi penerima kuasa dan objeknya sama. Siapapun bisa mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut, bila benar ada yang mencoba dan telah merubah atas nama kepemilikan SHM No. 31 Ceger, diduga banyak melibatkan para pihak-pihak pada prosesnya, kami akan segera melaporkan para pihak yang terduga terlibat, tak terkecuali oknum pegawai BPN Jakarta Timur,” ujar Karsedi, Rabu (18/12/2024), di lokasi tanah, pengacara mantan purnawirawan TNI yang lama berdinas di Pengadilan Militer tersebut.
Oknum Staf, PPAT dan Oknum Pegawai BPN Dituding Terlibat
Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, mengatakan, pihaknya menuding ada oknum staf, PPAT dan oknum pegawai BPN terlibat dalam proses balik nama SHM No. 31 Ceger dari SSN ke HB.