Indikasinya, pihak PPAT sudah mengakui langsung saat dikonfirmasi, dan sumber yang sudah terklarifikasi mengatakan, diduga yang memalsukan surat permohonan pembukaan blokir dan kuwitansi pelunasan Rp1,4 miliar berikut tandatangan SSN yang dipalsukan merupakan pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T dan M.
“Kami menyarankan oknum pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T dan M untuk membuat laporan polisi atas perintah atau arahan pimpinannya selaku PPAT untuk melakukan pemalsuan. Bagi oknum pegawai BPN Jaktim berinisial H, yang katanya merasa ditipu oleh oknum pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T pada berkas permohonannya, saya juga meminta mengambil sikap dan mengembalikan sesuatu yang mungkin ada dan mungkin sudah diterima melalui T,” kata Agus Gultom.
Baca Juga:
Kakantah Kota Surabaya I Didampingi Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan dari Ombusman RI
“Saya sudah bertemu langsung dan menunggu sikap tegas Kepala Kantor (Kakan) BPN Jaktim, Rizal Rasyuddin, terkait permasalahan ini. Menurut Kakan pihaknya akan memanggil pegawainya yang mengetahui dan mungkin terlibat pada proses balik nama sertipikat SHM No. 31 Ceger milik SSN, termasuk pihak PPAT yang mengeluarkan AJB dasar proses balik nama sertipikat tersebut. Kakan mengatakan pihaknya memiliki kewenangan mencabut izin PPAT, termaksud sertipikat SHM No. 31 Ceger, bila terbukti prosesnya menyalahi aturan, karena SHM merupakan produk BPN,” ujar Agus Gultom, yang belum lama ini melaporkan Kapolres Jakut ke Kapolri dan Kompolnas karena lambatnya menangani perkara.
Bagusnya, lanjut Agus Gultom, SSN mempunyai alat dan barang bukti, termaksud rekaman suara, video, percakapan pesan dan dokumen-dokumen terkait. Bahkan ada seorang penyidik yang pernah menangani laporannya sering kali menemui SSN dan memberikan informasi. Semua sudah kami pelajari dan kita sudah kita laporkan kepada aparat hukum terkait tak terkecuali KPK, Kapolri dan Satgas Mafia Tanah atas banyaknya kejangalan yang terindikasi adanya Mafia Tanah,” ujar Agus Gultom, yang belum lama ini melaporkan mantan Bupati Bogor sebelum ditangakap KPK.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA, PPAT berinisial E yang berkantor di wilayah Cakung, Jakarta Timur tersebut, belum bersedia memberikan statmen atau klarifikasi atas dugaan membuat atau mengeluarkan AJB Nomor 23/2023, tanggal 4 September 2023, dasar perubahan balik nama Sertipikat SHM No. 31 Ceger tersebut. Pihak Kakan dan BPN Jakarta Timur juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait permasalahan yang dialami oleh SSN.
Baca Juga:
Kantah Kota Surabaya I Terima Kunjungan Study Tiru dari Kantah Kabupaten Pamekasan
Kuasa Hukum HB Datang Ingin Pasang Plang dan Minta Lahan Dikosongkan
Kuasa Hukum HB, Abdillah, pada Rabu (18/12/2024) sore, datang membawa sekitar 6 (enam) orang ke lokasi tanah atau lahan menemui pihak SSN yang berada di lokasi tanah.
Abdillah mengatakan pihaknya akan memasang plang, bermaksud ingin menguasai lahan milik SSN yang telah lama di kuasai tersebut.