WahanaNews.co, Jakarta - Kejagung RI mengungkap peran 2 Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) selaku tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan kedua tersangka baru itu merupakan Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah selaku Direktur Business Development dari PT RBT.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Berdasarkan perannya, Kuntadi menjelaskan, Suparta dan Reza selaku jajaran direksi PT RBT melakukan inisiasi pertemuan untuk menjalin kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018.
Pertemuan dilakukan dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 yang berinisial MRPT alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 yakni EE alias EML untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal.
"Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (21/2).
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Setelahnya, kegiatan penambangan ilegal disetujui dan dibalut tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian palsu. Lewat perjanjian itu, kata dia, dibuat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.
Kuntadi mengatakan keempat tersangka itu kemudian membuat perusahaan boneka untuk digunakan sebagai pelaku tambang ilegal dengan dalih pemasok biji timah.
"Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," kata dia.