Bripka H lantas masuk ke dalam mobil dan memerintahkan RA duduk di kursi depan, sementara KV dipindahkan ke bangku belakang. Mereka berdua kemudian dibawa berkeliling kawasan Surabaya Timur.
Selama perjalanan, Bripka H menekan dan mengancam akan membawa mereka ke Polda Jatim. Tetapi saat mobil berhenti di depan gedung Polda, nada ancamannya berubah menjadi ajakan menyelesaikan perkara secara pribadi.
Baca Juga:
6 Polisi Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, Ditahan Propam
“Dan akhirnya bilang butuh uang Rp7 hingga 10 juta. Tetapi anak saya enggak bawa uang segitu,” ucap Djumadi.
RA dan KV sempat menawarkan uang tunai sebesar Rp650 ribu, namun Bripka H tetap memaksa mereka mencairkan lebih. Ia mengarahkan mobil ke sebuah minimarket di Jalan A. Yani, lalu meminta korban menarik seluruh isi saldo dari ATM milik RA.
Mereka sempat meminta nomor rekening agar bisa mentransfer uang, namun Bripka H menolak. Saat ditawari menyelesaikan masalah langsung di Polda, ia pun menolak.
Baca Juga:
Diduga Lecehkan Tahanan Narkoba, Dua Perwira Polres Asahan Dilaporkan ke Propam
“Dia enggak mau kasih nomor HP, juga nggak mau ditransfer. Katanya uang itu buat cabut laporan. Waktu ditawari diantar ke Polda malah bilang, ‘jangan, nggak enak sama teman-teman saya’,” tambah Djumadi.
Kapolsek Tandes, AKP Julkifli Sinaga, mengonfirmasi bahwa Bripka H merupakan anggota Polsek Tandes.
Ia memastikan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polrestabes Surabaya.