WahanaNews.co | Kapolsek Wasile Selatan Ipda Jeremmy Theo Denoselli dan Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Bripka Safrudin Ishak dilaporkan Nasrun Abubakar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara. Keduanya diduga melakukan pemerasan senilai belasan juta rupiah.
Korban berprofesi sebagai pedagang. Keluarga Nasrun, Djasman Abubakar mengatakan dua pejabat kepolisian di Kabupaten Halmahera Timur tersebut sudah dilaporkan ke Mapolda Malut sejak Selasa (8/11). Laporan itu terkait perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Di tengah Polri kembali membangun citranya, justru dinodai dengan kelakuan nakal dua oknum pejabat di Polsek Wasile Selatan Haltim," kata Djasman di Mapolda Malut.
Ia menceritakan, awalnya pada 1 September 2022, Nasrun ditangkap Bripka Alex, anggota Polsek Wasile Selatan. Saat itu dia menjual minyak tanah eceran kepada warga di Desa Tomares, Wasile Selatan.
Sesaat setelah ditangkap, melalui pembicaraan telepon, Kanit Reserse Bripka Safrudin meminta korban segera membawa mobil pikap beserta barang dagangannya (minyak tanah) ke Mapolsek Wasile Selatan guna penyelesaian masalah.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Setelah korban tiba di Mapolsek, mobil pikap beserta muatannya langsung ditahan. Kemudian Bripka Safrudin melalui pembicaraan telepon menyuruh korban pulang ke rumahnya di Desa Domato, Halmahera Barat. Nasrun diminta kembali keesokan harinya pada 2 September untuk dimintai keterangan.
Namun setelah kembali ke Mapolsek sekira pukul 15.00 WIT, Nasrun justru disuruh pulang kembali dengan alasan menunggu kedatangan Kapolsek Wasile Selatan dari luar kota.
"Selang dua hari, korban kemudian ditelepon Kanit yang dalam percakapan itu meminta ditransfer uang sebesar Rp 1 juta guna memudahkan pengurusan kasus," kata Djasman.