Pada hari itu juga Nasrun langsung memenuhinya. Ia mentransfer uang Rp 1 juta ke rekening BRI Nomor 521301006853534 milik Bripka Safrudin.
Pada Selasa, 6 September pukul 10.00 WIT, Nasrun menelepon kembali Bripka Safrudin menanyakan penyelesaian kasusnya. Saat itu Bripka Safrudin memerintahkan Nasrun segera datang ke Mapolsek untuk berbicara langsung dengan Kapolsek.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Ternyata begitu korban tiba di kantor Polsek, Kanit mengatakan bahwa Kapolsek sedang tidak berada di tempat. Kemudian Kanit pun langsung membebani korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta," ungkapnya.
Terkait uang tebusan tersebut, Bripka Safrudin juga menyampaikan kepada Nasrun bahwa dirinya mendapat pesan WhatsApp dari Kapolsek yang isinya mengatakan bahwa jangan dilihat keuntungan dari penjualan minyaknya, tapi yang harus dilihat adalah kasusnya.
Esok harinya, Bripka Safrudin berulang-ulang menelepon Nasrun, namun telepon itu tidak diangkatnya karena merasa sangat kecewa dengan permintaan uang tebusan yang terlalu besar.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Lantaran telepon tak diangkat, Kanit menyusul mengirimkan SMS yang isinya, "Bos, kenapa saya telepon tidak diangkat-angkat?".
"Jadi saudara saya kemudian membalas pesan dari Kanit itu dengan isi pesannya itu 'mohon maaf, bukannya saya tidak mau angkat, tapi untuk sementara saya lagi pusing mencari uang tebusan sebesar itu. Sampai saat ini belum saya dapat. Nanti kalau sudah ada baru saya ke Polsek untuk menebus kesalahan saya'," kata Djasman.
Setelah negosiasi dengan Bripka Safrudin, uang tebusan penyelesaian perkara itu diturunkan menjadi Rp10 juta. Karena masih tak sanggup dengan permintaan itu, Nasrun pun menjual sebidang tanah di kampung halamannya untuk menebus permintaan tersebut.