Setelah uang tebusan berhasil dikumpulkan, Nasrun menghubungi Bripka Safrudin menanyakan apakah uangnya ditransfer seperti sebelumnya. Namun, Bripka Safrudin meminta Nasrun datang langsung ke kantor dan menyerahkan uang itu.
Korban pun mengiyakan permintaan itu dan mendatangi Polsek Wasile Selatan bersama rekannya Ridwan Khairun pada 25 September.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Usai menyerahkan uang tebusan itu Nasrun menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan. Namun barang-barang miliknya yang ditahan hanya sebagian dikembalikan kepadanya.
"Barang dagangan berupa 44 jerigen minyak tanah beserta alat ukurnya kosong, hanya yang dikembalikan itu kendaraan roda empatnya saja," kata Djasman.
Djasman mengatakan begitu mendengar kejadian tersebut, ia pun menghubungi Bripka Safrudin untuk mempertanyakan persoalan yang terjadi. Ia mengatakan akan melaporkan perbuatan kedua oknum pejabat tersebut ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Namun, penyampaian Djasman itu justru mendapat respons negatif dari Bripka Safrudin. Ia menyatakan akan memproses kembali kasus Nasrun.
"Olehnya itu, selain ke Polda saya juga ancam balik tindakan kedua oknum ini ke Kompolnas dan ke Mabes Polri," ujarnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi pada Senin (14/11) menyatakan laporan tersebut tengah diproses Polda.