WahanaNews.co, Ambon - Mantan Wali Kota Tual, Maluku Adam Rahayaan divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) 2016-2017.
Putusan majelis hakim tipikor diketuai Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/10/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan primer," kata majelis hakim, melansir ANTARA.
Terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam dakwaan primer karena tidak terbukti secara bersama-sama dengan Abas Apollo Renwarin melakukan tindak pidana korupsi.
Namun terdakwa dijatuhi vonis satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara karena tidak menikmatinya, tetapi divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata majelis hakim.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta tidak menikmati kerugian keuangan negara .