Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sesuai hasil penghitungan yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp1,8 miliar.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung dengan menggunakan metode total lost oleh BPKP atas BCP yang disalurkan Bulog sub Divisi Regional Kota Tual pada 2016 senilai Rp800 juta lebih dan 2017 Rp900 juta lebih sesuai jumlah beras yang diberikan lebih dari 99 ribu kilo gram kepada Dinas Sosial Kota Tual.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Disalurkannya BCP dari Bulog setempat berdasarkan sejumlah alat bukti berupa surat pernyataan tanggap darurat dan merupakan sebuah diskresi yang dilakukan terdakwa Adam Rahayaan selaku Wali Kota Tual dengan alasan sejak Januari-Mei 2016 terjadi kemarau panjang menyebabkan gagal panen dan nelayan sulit mendapatkan hasil.
Namun surat pernyataan tanggap darurat tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan atau BPBD setempat.
Kemudian beras tersebut tidak disalurkan tepat sasaran karena yang menerimanya adalah masyarakat yang masuk kategori miskin dan rawan pangan pada 2016 dan 2017.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Maluku Rojali Afifudin dan kawan-kawan yang menuntut terdakwa Adam Rayahaan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap untuk melakukan banding.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.