WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Shofiyatun Binti Muh. Sabrowi (alm) dari Kejaksaan Negeri Jepara, Jumat (18/2).
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Shofiyatun disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah
Diketahui, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana.
Tersangka sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhnya melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.
Tersangka melihat dan menunjukkan jari ke arah saksi korban sambil berkata 'mbokamu lonte, turuke diobok-obok wong akeh, nalare olo, mateni tandurane tanggane' (ibumu lonte, alat kelaminnya diobok-obok orang banyak, kelakuannya jelek membunuh tanaman tetangga).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Periksa Pejabat KLHK Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group di Riau
Setelah itu, terjadi cekcok mulut antara saksi korban dengan tersangka, karena saksi korban merasa malu ibu kandungnya dituduh melakukan perbuatan seperti yang disebutkan tersangka. Terlebih, tersangka mengucapkannya di tempat umum.
Selanjutnya, saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yaitu Sri Hartatik. Sri pun merasa terhina serta tidak terima dengan perkataan tersangka tersebut.
Adapun, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
- Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 9 Februari 2022 yang dihadiri oleh tersangka, saksi korban, ibu korban, penyidik, penasehat hukum, kepala desa, dan pihak pendamping keluarga hadir di Kejaksaan Negeri Jepara;
- Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 9 Februari 2022. (Batas waktu 14 hari: Selasa, 22 Februari 2022);
- Tersangka telah mengakui pencemaran nama baik terhadap saksi korban di depan umum, dan meminta maaf kepada korban serta korban telah menerima permohonan maaf tersangka;
- Tersangka menyesali dan merasa bersalah dan bersedia memenuhi syarat yang diajukan dengan cara meminta maaf di depan keluarga, dan memberikan uang pemulihan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian disumbangkan untuk masjid yang beralamat di Desa Wedelan dan Desa Banjar Agung melalui Kepala Desa;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. [bay]