Komisi
II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin
(16/11/2020), dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU
Pemilu dan UU Pilkada.
Adapun
di dalam draf sementara RUU Pemilu, terdapat perubahan ketentuan terkait ambang batas parlemen
atau parliamentary threshold (PT), yakni
Pasal 217 yang mengatur PT sebesar 5 persen.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
Kemudian,
Pasal 566 dan Pasal 577 diatur bahwa ambang batas DPRD Provinsi ditentukan
sebesar 4 persen dari suara sah nasional.
Sedangkan
untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 3 persen. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.