“Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pemulihan korban, meski dibutuhkan kesamaan pandang di antara hakim terkait bentuk pemulihannya. Pasal 5 misalnya pemulihan korban diterapkan melalui pemulihan kerugian korban dan/atau pemulihan hubungan antara terdakwa, korban dan masyarakat,” jelasnya menambahkan.
PERMA ini menyatakan hakim harus memastikan bahwa upaya perdamaian keadilan restoratif ini dicapai tanpa adanya kesesatan, paksaan, dan penipuan.
Baca Juga:
Komnas Perempuan: 3 Upaya Konkret Harus Dilakukan untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta
Selain itu, hakim tidak diperbolehkan menerapkan keadilan restoratif dalam hal terdapat relasi kuasa pada kasus tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 (b). Penegasan mengenai relasi kuasa menjadi penting agar asas konsensualitas yang juga terdapat dalam PERMA ini tidak menjadi konsensualitas semu.
“Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kapasitas dan sinkronisasi dengan institusi hukum dan pihak-pihak lain yang menjadi organ penting dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif ini,” ungkap Iswarini.
Selain itu, terkait dengan situasi dan keterlibatan korban, Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa PERMA ini juga memastikan keterlibatan korban dalam proses keadilan restoratif melalui pengawasan langsung pihak pengadilan.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
Sebelum memulai persidangan Hakim melakukan pemeriksaan keterangan korban di antaranya kerugian yang ditimbulkan dan/atau kebutuhan korban sebagai akibat tindak pidana tersebut dan kesepakatan yang diambil.
Bila Hakim menemukan bahwa kesepakatan tidak dilaksanakan pelaku atau dilaksanakan sebagian maka Hakim dapat meminta persetujuan korban untuk membuat kesepakatan baru.
“Jika korban menolak, Hakim dapat menyetujui untuk melanjutkan proses pemeriksaan kasus di persidangan,” ungkapnya.