Sementara itu, Komisioner Siti Aminah Tardi menambahkan bahwa penggunaan PERMA 3 Tahun 2017 dalam pelaksanaan PERMA Keadilan Restoratif juga diperlukan mengingat delik aduan merupakan salah satu kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif menurut Perma Keadilan Restoratif.
Kekerasan terhadap perempuan yang dikategorikan sebagai delik aduan, seperti beberapa bentuk pelecehan seksual, kekerasan fisik ringan, kekerasan psikis dan penelantaran dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Penyelesaian di tingkat pengadilan akan lebih mengikat para pihak karena akan dituangkan dalam putusan.
“Namun ke depan, sebaiknya pengaturan keadilan restoratif terutama pada penanganan kekerasan terhadap perempuan diakomodir dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, agar terdapat mekanisme standar baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Perma ini juga dapat menjadi salah satu modalitasnya,” pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.