WahanaNews.co | Irjen Teddy Minahasa, pada 21 Mei 2022 lalu memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Kasus yang diungkap Polres Bukittinggi itu menurut Teddy merupakan prestasi yang patut masuk ke dalam sejarah pengungkapan narkotika di Sumbar.
"41,4 kg kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar," kata Kepala Polda Sumbar kala itu.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Teddy menyebut, bila diekuivalenkan dengan uang, 41,4 kg sabu senilai Rp 62,1 miliar. Pengungkapan itu juga sudah mencegah 414 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.
Selang satu bulan kemudian, Teddy memimpin pemusnahan barang bukti sabu tersebut di Markas Polres Bukittinggi. Saat itu, yang dimusnahkan hanya 35 kilogram. Sisanya, menurut Teddy pada Rabu (15/6/2022) lalu, dipakai untuk bukti di persidangan.
Namun pada Jumat (15/10/2022), Teddy dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Polisi menduga Teddy menggelapkan 5 kg sabu hasil penangkapan di Bukittinggi tersebut dan menjualnya di Jakarta.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Berikut pernyataan lengkap Teddy saat pengungkapan 41,4 kg sabu di Bukittinggi pada 21 Mei 2022:
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Shalom om swastiastu namo buddhaya dan salam kebajikan. Yang saya hormati, saya cintai saya banggakan, seluruh anggota Polda Sumatra Barat, Kapolres Bukittinggi beserta seluruh staf. Dan rekan-rekan jurnalis yang saya muliakan.
Pagi ini, saya beserta Polres Bukittinggi akan menggelar press conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun izinkan saya pada kesempatan kali ini memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, kebangaan kepada Kapolres Bukittinggi beserta seluruh staf yang telah berhasil mengungkap peredaran ilegal narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram.