Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian. Berdasarkan data yang selama ini kita peroleh, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar.
Pengungkapan ini tak luput dari pesan Reserse Narkotika Polda Sumbar.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Dari barang bukti seberat 41,4 kilogram, kita telah menangkap 8 orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai pengguna dan pengedar, ada juga pengedar dan bandar besar.
Pertama inisial AH alias Hadi 24 tahun, kedua DF alias Febri 20 tahun, ketiga RP alias Baron 27 tahun, keempat IS alias Wan 37 tahun, kelima AR alias Arif 34 tahun, ke enam AB ALias Arif 29 tahun, ke tujuh MF Alias fadil 25 tahun, dan ke delapan N alias Jalu 39 tahun.
Bapak ibu sekalian yang saya banggakan, 41,4 kilogram ini apabila ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang Rp 62,1 miliar. Berat 41,4 kilogram ini bisa kita ekuivalenkan juga dengan mencegah sejumlah 414 ribu jiwa. Baik yang akan menggunakan, asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kemudian dari 8 tersangka yang telah kita amankan, ada juga yang kita terapkan pasal sebagai pengguna sebanyak 6 orang, kita kenakan pasal UU no 35 tentang narkotika, 114 ayat 2. Di mana sebagai pengedar mengedarkan lebih dari 1 kg ancaman hukumannya pidana mati. Kemudian penjara seumur hidup, ketiga penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 ayat 2, ini bagi pengedar dengan jumlah di atas 5 gr, ancaman hukuman seumur hidup hidup, dan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pengguna penjara maksimal 4 tahun.
Bapak ibu sekalian yang saya hormati, untuk teknik penangkapan, pengembangan serta modus operandi yang berkembang dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kali ini, kami sementara masih close info karena masih dalam proses pengembangan. Kita ketahui bersama bahwa kejahatan itu langkahnya lebih cepat dari pada ilmu pengetahuan dan teknik kepolisian bahkan semua instansi penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini.