12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen '92
Baca Juga:
Perppu Ciptaker Resmi Menjadi Undang-Undang
"Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlaku kembali," demikian permohonan 13 organisasi buruh itu.
Berdasarkan Putusan MK 91/2020, MK jelas mengarahkan pembuatan undang-undang, bukan Perppu.
Jika pun akan diubah dengan perppu, maka semestinya harus terdapat dasar kegentingan yang memaksa yang sangat tidak terbantahkan, bukan hanya perkiraan atau dugaan.
Baca Juga:
6 Februari, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Isi Perppu Cipataker di Depan Gedung DPR RI
"Tanpa adanya kegentingan yang tidak terbantahkan, Perppu Cipta Kerja akan menjadi pelanggaran serius atas Putusan MK 91/2020. Meminjam konsep adanya pelecehan parlemen (contempt of parliament), maka tindakan pembuatan Perppu Cipta Kerja tersebut yang tidak menghormati Putusan MK 91/2020 adalah pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (contempt of constitutional court)," ungkap pemohon.
Menurut pemohon, Presiden tidak menghormati putusan yang meminta UU Ciptaker, dan bukan membuat Perppu.
"Hal tersebut adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat tidak dihormati. Jika dibiarkan, maka preseden buruk tersebut akan dapat terulang kembali, yakni dengan menggenting-gentingkan situasi negara, tanpa maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara, seorang Presiden dapat menerbitkan Perppu yang akan menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata pemohon tegas.