Lebih berbahaya lagi, kata pemohon, tidak melaksanakan putusan MK berarti melanggar konstitusi.
"Mengingat Mahkamah Konstitusi adalah constitution organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945. Pelanggaran konstitusi adalah salah satu definisi 'pengkhianatan terhadap negara" yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment)'," ucap pemohon.
Baca Juga:
Perppu Ciptaker Resmi Menjadi Undang-Undang
Pemohon menampik dalil Presiden bila Indonesia sedang genting dan butuh perppu.
Pemohon mengutip pernyataan mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014, Muhammad Chatib Basri yang mengatakan Indonesia tidak akan terkena dampak yang signifikan akibat resesi ekonomi global yang diperkirakan terjadi pada tahun 2023.
Ia mengemukakan analisa bahwa kondisi Indonesia yang tidak begitu interdependensi dengan negara-negara lain yang dapat menjadi faktor penyelamat dari dampak resesi global.
Baca Juga:
6 Februari, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Isi Perppu Cipataker di Depan Gedung DPR RI
Negara yang sangat bergantung pada ekonomi global akan menerima dampak paling besar ketika terjadi guncangan ekonomi seperti saat ini muncul
Oleh karena itu, ia mencontohkan negara seperti Singapura akan mengalami dampak resesi ekonomi paling besar pada 2023.
"Oleh karena itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja senyatanya adalah bentuk lari dari tanggung jawab karena tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) melaksanakan Putusan MK 91/2020," kata pemohon tegas.