WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mensyukuri bahwa fraksi-fraksi di Komisi II DPR memutuskan menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, keputusan itu tersebut semakin memastikan bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, melansir Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya. Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu tersebut.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ungkapnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," sambung dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Perppu Pemilu.
Hal itu diketahui dalam Raker Komisi II bersama Tito Karnavian beserta perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Rabu.