pertemuan terbatas;
pertemuan tatap muka;
penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
pemasangan alat peraga di tempat umum;
media sosial;
iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
rapat umum;
debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum diubah dalam Perppu, aturan masa kampanye dalam Pasal 276 UU Pemilu untuk calon tetap anggota DPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden adalah 3 hari sejak penetapan daftar anggota dan pasangan calon tetap sampai dengan dimulainya masa tenang.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.
Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:
Bawaslu Gorontalo Utara Cegah Dini Pelanggaran Pemilu Oleh Bacaleg
"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.
Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.