WahanaNews.co | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan perubahan masa kampanye dalam pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Perubahan masa kampanye itu ditujukan untuk ajang pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 25 hari sejak pengumuman daftar calon anggota hingga masa tenang.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Sedangkan untuk masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan (Pilpres) pada 2024 mendatang ditetapkan selama 15 hari setelah penetapan pasangan calon hingga masa tenang.
Hal itu tercantum dalam perubahan Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD," demikian isi perubahan Pasal 276 Ayat (1) UU Nomor 7/2017.
Baca Juga:
Bawaslu Gorontalo Utara Cegah Dini Pelanggaran Pemilu Oleh Bacaleg
"...serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang."
Kemudian dalam Pasal 276 Ayat (2) disebutkan, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Jenis-jenis kampanye yang ditetapkan dalam Pasal 275 Ayat (1) UU Pemilu adalah: