WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 setelah DPR, pemerintah, dan penyelenggaraan pemilu menyepakati hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pendaftaran partai politik akan dilaksanakan pada 1 sampai 7 Agustus.
KPU akan menetapkan parpol yang bisa jadi peserta pemilu pada 14 Desember dan penetapannya dapat disengketakan pada 14 Desember 2022 hingga 11 Februari 2023. Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 7-13 September 2023.
Baca Juga:
Anggota DPD RI Komeng, Sebut Prabowo Betul-betul Ingin Menyatukan Semua Pihak
KPU akan menetapkan calon presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang memenuhi syarat pada 11 Oktober 2023. Tahun 2022 akan menjadi titik awal bagi partai politik untuk menyiapkan diri menghadapi Pilpres 2024.
Setidaknya untuk Partai Gerindra, di mana sang ketua umum Prabowo Subianto disebut akan mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres) pada tahun ini.
"Tahun ini, tahun ini (deklarasi)," ujar Muzani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Konsumen Indonesia Pilih Merek Berdasarkan Sikap Politik
Ia menjelaskan, Prabowo memiliki kewenangan penuh dalam menentukan hal-hal terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2024, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Gerindra. Deklarasi urung dilakukan oleh menteri pertahanan itu karena ihwal Pilpres 2024 merupakan sesuatu yang penting bagi Partai Gerindra.
Ia meminta masyarakat untuk menunggu kapan deklarasi tersebut akan dilaksanakan.
"Sebagai seorang demokratis Pak Prabowo biasanya dalam menetapkan suatu keputusan penting, apalagi ini soal negara. soal pemimpin bangsa, soal presiden, beliau biasanya panggil. Ada seremoninya, ini yang juga kita tunggu undangannya," ujar Muzani.