WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK), tetap pertahankan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut MK, pasal itu untuk mencegah hokum rimba.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Salah satu ciri negara hukum adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi setiap orang," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan bergantian oleh 9 hakim MK dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Pertimbangan MK di atas adalah pertimbangan Putusan MK 50/PUU-VI/2008.
Pertimbangan ini dikutip kembali karena permohonan yang diajukan lagi di 2022 oleh 21 content creator masih sama.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Menurut MK, rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat, dengan kebebasan orang lain untuk berbicara, berekspresi, mengemukakan pendapat dan pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam suatu masyarakat demokratis.
"Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya 'hukum rimba' dalam dunia maya (cyberspace) karena banyaknya pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan sebab tidak ada hukum yang mengaturnya," kata MK.
Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Geeta Anand (1997: A28), "the growing public awareness of the internet is unwieldy and chaotic side has led to calls for regulation and governance" (meningkatnya kesadaran masyarakat akan internet dalam sisi buruknya telah melahirkan tuntutan bagi perlunya peraturan dan penataan).