WAHANANEWS.CO, Sukabumi - TikToker Gunawan Sadbor telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijadikan tersangka atas dugaan mempromosikan judi online saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Dalam siaran tersebut, Gunawan terlihat berjoget dengan gerakan Patuk Ayam dan menerima saweran dari penonton, yang diduga adalah akun judi online.
Baca Juga:
Judi Online Kian Masif, Transaksi Kecil Buka Peluang Anak-anak Ikut Berjudi
Itulah alasan polisi Sukabumi, Jawa Barat, menangkapnya pada 31 Oktober 2024.
Anggota Komisi X DPR RI dari PDIP, Denny Cagur, menyebutkan bahwa ada 27 artis lain yang juga pernah terlibat dalam promosi judi online.
Nama-nama artis ini termasuk Denny Cagur, Gilang Dirga, Boy William, dan Arief Muhammad (Mak Beti).
Baca Juga:
Imbas Kasus Pegawai Bekingi Judol, Kemkomdigi Akan Gelar Audit Internal
Denny mengklaim bahwa mereka tidak tahu bahwa situs yang mereka promosikan ternyata adalah situs judi online.
"Saat itu ada 27 artis yang ikut promosi, tapi karena ketidaktahuan," jelas Denny di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu, mengutip Tribunnews, Jumat (8/11/2024).
Denny juga mengklarifikasi videonya yang beredar dan diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya, dengan menyatakan bahwa itu adalah video lama.
Ia juga menegaskan bahwa semua artis yang terlibat promosi tersebut telah dipanggil Bareskrim Polri dan menjelaskan ketidaktahuan mereka tentang situs tersebut.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak pihak kepolisian agar tidak pandang bulu dan menangkap para artis yang terbukti mempromosikan judi online.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa siapapun yang mempromosikan judi online, termasuk artis, perlu dihukum.
Menurut Poengky, artis yang mempromosikan judi online memanfaatkan pengaruh mereka untuk mendorong orang berjudi, yang merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.
Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa transaksi terkait judi online meningkat signifikan pada 2024.
Perputaran transaksi judi online pada 2021 tercatat sebesar Rp57,91 triliun, meningkat menjadi Rp104,42 triliun pada 2022, dan melonjak ke Rp327,05 triliun pada 2023.
Bahkan, pada semester pertama 2024, perputaran transaksi sudah mencapai Rp174,56 triliun.
Ivan juga mencatat bahwa nominal transaksi yang semakin kecil membuat judi online lebih mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]