WAHANANEWS.CO, Jakarta - Potensi korupsi kuota haji dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun kini memasuki babak baru, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data rekening juru simpan atau rekening penampung dana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, lembaganya terus bekerja sama dengan KPK dalam penelusuran transaksi mencurigakan tersebut.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp170 Triliun
"PPATK terus bekerja sama dengan KPK untuk melakukan penelusuran tersebut, beberapa data terkait telah disampaikan," kata Ivan saat dihubungi pada Senin (22/9/2025).
Meski begitu, Ivan menolak mengungkap identitas pemilik rekening, jumlah rekening, maupun nilai transaksinya karena hal itu masuk substansi penyidikan yang ditangani KPK.
"Namun mengingat hal tersebut terkait dengan materi penyidikan maka tidak dapat disampaikan. Untuk detailnya dapat menghubungi KPK selaku penyidik," jelasnya.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngomel Rekening Dibongkar, Pakar Tegaskan Bank Berhak Buka Data
Sementara itu, KPK menelusuri lebih jauh siapa pihak yang berperan sebagai juru simpan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk untuk apa uang hasil korupsi tersebut digunakan.
"Dugaan kasar saja sekitar Rp1 triliun itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja. Nah, ini juga salah satu yang sedang kita telusuri," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Sabtu (20/9/2025).
Asep menegaskan, jika identitas juru simpan berhasil diungkap, maka pelacakan aliran dana akan jauh lebih mudah dilakukan oleh penyidik.