"Kami menilai bahwa terkesan situasi ini tidak lepas dari ketidaktegasan Jaksa Agung yang harusnya berperan utama sebagai penuntut umum tertinggi yang memimpin seluruh proses penuntutan pidan," katanya.
Bhatara juga menilai peristiwa tersebut menjadi indikasi lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan setelah perkara dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan RI.
Baca Juga:
Kasus Abang Aniaya Adik di Nias Utara Berdamai Lewat Restorative Justice, Disanksi Bersihkan Gereja
Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan internal yang saat ini dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga menjabat Pelaksana Tugas Jampidum semestinya menjadi perhatian karena proses hukum harus berlangsung transparan dan akuntabel di tengah tingginya perhatian publik.
Sorotan serupa turut diarahkan kepada Komisi Kejaksaan RI (KKRI) yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara optimal terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut Bhatara, sikap KKRI yang menyerahkan pengawasan kepada pengawas internal Kejaksaan justru bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Baca Juga:
Pelantikan PNS di Kejari Deli Serdang Geger, Muncul Papan Bunga Bertuliskan “Pelakor”
"Atas peristiwa itu, kami meragukan kasus ini akan ditangani secara independen dan profesional mengingat rentan dengan upaya intervensi pihak lain."
Ia menilai supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan agar proses hukum berjalan lebih independen sekaligus mencegah potensi kesalahan prosedur maupun pelemahan perkara.
"Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.