WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus menguak fakta baru yang memperkuat dugaan adanya kelalaian dan pelanggaran hukum di tubuh satuan TNI AD.
Penyidikan yang dilakukan Polisi Militer kini menyorot keterlibatan seorang perwira muda berpangkat Letnan Dua, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Pleton di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, tempat Lucky bertugas.
Baca Juga:
Perwira TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Selasa (12/8/2025) menegaskan bahwa perwira tersebut berstatus tersangka karena diduga memberi kesempatan bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
“Iya. Danton. Letda (letnan dua),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Wahyu menjelaskan, tindakan itu mengarah pada pelanggaran Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang mengatur sanksi bagi militer yang dengan sengaja mengizinkan bawahan atau rekan militer lain melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga:
Ibu Prada Lucky Berlutut ke Pangdam, Minta Fitnah Penyimpangan Seksual Dihentikan
Pasal ini menjadi salah satu dari lima pasal yang tengah disiapkan penyidik untuk menjerat para pelaku, dengan penerapannya menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Ia memaparkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kekerasan terjadi berulang kali dalam rentang waktu berbeda, melibatkan banyak personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” jelasnya.