WahanaNews.co | Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, murka usai mendengar pasal yang didakwakan terhadap para tersangka penganiaya Sertu Marctyan Bayu Pratama hingga meninggal.
Hal ini terjadi saat Andika memimpin rapat internal Hukum TNI yang membahas kasus tindak hukum yang melibatkan anggota TNI.
Baca Juga:
Heboh Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita di Bali, Panglima TNI: Pecat!
Dilansir dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Marsda TNI Reki Irene Lumme, awalnya melaporkan perkara hukum yang telah berlangsung terkait meninggalnya Sertu Marctyan Bayu Pratama.
"Izin melanjutkan, penganiayaan mengakibatkan Sertu Marctyan Bayu Pratama meninggal. Berkas yang diterima oleh Otmil, pasal yang disangkakan 351 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, wajah Andika langsung berubah dan menegaskan menolak pasal yang didakwakan.
Baca Juga:
Kabar Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Dibenarkan Panglima TNI
"Saya enggak mau hanya begitu saja. Saya juga punya tanggung jawab moral. Ibu korban sudah berusaha untuk mengangkat masalah ini. Kita juga harus punya kewajiban moral untuk menempatkan dan menangani masalah ini sesuai dengan porsinya, ingat ini dikawal," tegas Andika.
Panglima TNI dengan tegas mengatakan untuk selalu responsif dengan seluruh barang bukti dan sekecil apapun barang bukti yang ditemukan.
Panglima TNI terus menghimbau agar selalu mengawal kasus yang sedang berjalan, maupun kasus baru, dengan seteliti mungkin, demi menghindari potensi keringanan hukum terhadap tersangka. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.